WhatsAppEmail
wanita syarikat islam
wanita syarikat islam

PIMPINAN PUSAT WANITA SYARIKAT ISLAM

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh - Selamat datang di website Pimpinan Pusat Wanita Syarikat Islam

Tentang Kami

 

Sejarah

Keberadaan Wanita Syarikat Islam (WSI) berawal dari Sarekat Siti Fatimah tahun 1918 di Garut,  kemudian menjadi Syarikat Putri Islam Indonesia tahun 1927 di Garut.  Pada tahun 1918 sampai dengan 1927 organisasi-organisasi perempuan anggota CSI (Central Sarekat Islam) masih bersifat lokal. Syarikat Putri Islam Indonesia  (SPII) secara organisasi sudah lebih bersifat nasional dan mendirikan  cabang-cabang di berbagai wilayah.  Sesuai visi misi, SPII  menyelenggarakan kursus-kursus  pendidikan politik melalui Sekolah Isteri, memajukan anggotanya dalam bidang perekonomian dengan cara membangun perusahaan dimana para anggotanya dapat memperoleh keuntungan ekonomi. Selain itu juga mengadakan tablig agama, serta  menerbitkan buku-buku bacaan dan bahkan sura kabar untuk dapat menjadi bahan yang dibaca para anggotanya serta mengadakan pelajaran bahasa Melayu. Info mengenai SPII dapat dibaca dalam buku yang berjudul “Boekoe Peringatan Pergerakan Isteri PSII Tahun 1918-1940” yang diterbitkan oleh Penerbit Majelis Departemen Pergerakan Isteri PSII tahun 1940.  

Keberadaan WSI tidak dapat dipisahkan dari sejarah dan perjuangan Syarikat Islam (SI) yang bermula dari Syarikat Dagang Islam (SDI) yang didirikan oleh H. Samanhudi tahun 1905 di Solo. SDI didirikan sebagai gerakan sosial ekonomi untuk mempersatukan para pedagang pribumi dan pedagang batik menentang diskriminasi pemerintah kolonial Belanda yang memberi perlakukan khusus kepada pedagang Cina.Selain itu SDI juga  dalam visi misinya berupaya  mempertinggi derajat kaum pribumi dan meningkatan kemajuan dan perkembangan Islam. Sejak awal kelahirannya, SDI tidak bersifat kedaerahan, sudah menggunakan bahasa Melayu, dan bahkan sudah bertujuan untuk menuju terwujudnya suatu ‘Natie’ atas kebangsaan di ‘Nederland Indie’.  

Dalam perjalanan selanjutnya SDI berubah menjadi Syarikat Islam tahun 1906 dan dibawah kepemimpinan HOS Tjokroaminoto organisasinya tumbuh besar dan anggota Syarikat Islam sampai mencapai 2 Juta Orang pada tahun 1920 an. SI kemudian menjadi Partai Syarikat Islam Hindia Timur tahun 1927, Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) tahun 1930 dan kembali sebagai Syarikat Islam sejak 1973 sampai sekarang. Keberadaan Syarikat Islam dan Wanita Syarikat Islam terikat pada ketentuan Undang-Undang Keormasan.

Sebagaimana Syarikat Islam, Wanita Syarikat Islam dalam sejarahnya juga mengalami dinamika,  yaitu dari Syarikat Siti Fatimah tahun 1918  menjadi Syarikat Islam Wanodito tahun 1923 yang dibentuk setelah Kongres CSI yaitu NATICO (National Indische Congress) ke IX di Surakarta, menjadi Syarikat Puteri Islam Indonesia tahun 1927 dan berubah lagi menjadi  PSII Isteri tahun 1933 . Sejak 1947-1973 dikenal sebagai Gerakan Wanita PSII (GERWAPSI). Sejak tahun 1973 namanya menjadi Wanita Syarikat Islam dan sejak terbitnya UU Keormasan tahun 1985 Wanita Syarikat Islam  menjadi mandiri mengikuti ketentuan UU Keormasan, dan saat ini terdaftar sebagai  badan hukum yang pengesahannya tercatat resmi pada Departemen Hukum dan HAM RI.

Syarikat Islam yang didirikan HOS Tjokroaminoto tahun 1906 adalah pelopor pergerakan kebangsaan dan kebangkitan nasional yang paling awal di Indonesia. Keanggotaan dan kepemimpinannya mencakup berbagai suku bangsa Nusantara. Keluasan penyebarannya melintasi batas wilayah dan pulau-pulau dengan visi misi utama perjuangan menuntut Indonesia merdeka dari Belanda. Prinsip kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan menjadi prinsip utama perjuangan SI dalam prjuangan kemerdekaan  Indonesia.  

HOS Tjokroaminoto dikenal sebagai mentor politik dan berperan sebagai ‘guru bangsa’ para pemimpin bangsa Indonesia. Rumah beliau di Gang Peneleh Surabaya menjadi tempat ‘kost’ para pemuda yang menjadi muridnya seperti antara lain, Soekarno, Semaun, Darsono, Kartosuwiryo,Tan Malaka. Pemikiran Tjokroaminoto menjadi sumber inspirasi para muridnya itu dalam berjuang melawan rejim kolonial yang kejam dan represif.  Selain Islam sebagai dasar gerakan Syarikat Islam,  berbagai ideologi besar dunia yang tumbuh saat itu seperti liberalisme, kapitalisme, sosialisme dan komuisme juga mempengaruhi cara pandang mereka melihat dunia dalam menganalisis situasi dan membangun strategi perjuangan.

Syarikat Islam juga memiliki tokoh-tokoh kebangsaan ternama seperti antara lain, Haji Agus Salim, Abdul Moeis, Abikusno Tjokrosuyoso, Aruji Kartawinata, Mohammad Roem, Abu Hanifah, Anwar Tjokroaminoto. Haji Agus Salim dan Abikusno Tjokrosuyoso menjadi anggota BPUPK dan PPKI. Mereka berdua juga anggota ‘Tim Sembilan’ yang menyusun bagian Pembukaan UUD 1945 dan kemudian menghasilkan Piagam Jakarta 1 Juni 1945. Abikusno Tjokrosuyoso memperjuangkan visi misi Syarikat Islam dan  mengusulkan masuknya pasal 34 dalam UUD 1945 yang mengatur bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Pasal 34 ini  semangatnya adalah sesuai dengan Program Azas dan Program Tandhim Syarikat Islam yang mencita-citakan terwujudnya sebuah kemerdekaan sejati yaitu keadaan hidup rakyat Indonesia yang bebas, merdeka, sejahtera dan berkeadilan social.  

Kemerdekaan sejati bersandar pada kalimat ‘La haula wala quwwata illa billah’,  yang artinya ‘tidak ada daya dan tidak ada kekuatan kecuali dari Allah’. Kemerdekaan sejati ini akan memunculkan manusia Indonesia yang mandiri, jujur, kritis dan korektif, sehingga tidak ada rasa takut pada diri siapapun untuk berjuang menegakkan kebenaran dan membasmi kebatilan atau ‘amar ma’ruf nahi munkar’, untuk kemudian mewujudkan negara Indonesia yang ‘baldatun thoyyibatun wa rabbun ghafur’. Kalimat tersebut  tertulis dalam Surat Saba’ ayat 15, yang artinya adalah: sebuah negeri yang  mengumpulan kebaikan alam dan kebaikan perilaku penduduknya, sebuah negeri yang baik yang penuh dengan ampunan Allah.   

Pada era reformasi demokratisasi pasca lengsernya Presiden Soeharto, atas amanat gerakan reformasi MPR melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Salah satu perubahan penting adalah pada Pasal 34 UUD 1945  yang kemudian Pasal 34 itu menjadi terdiri dari  4 ayat. Ayat 1: ‘Fakir miskin dan anak yang terlantar dipelihara oleh negara’. Ayat 2: ‘Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan’. Ayat 3: ‘Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak’, dan ayat 4: ’Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang’. Pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudoyono menghasilkan Undang-Undang Jaminan Sosial yaitu UU No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menjadi payung pembentuan sistem asuransi kesehatan nasional, dan dikenal sebagai BPJS

Jika dalam pergerakan nasional Syarikat Islam adalah pelopor, Wanita Syarikat Islam pun termasuk dalam barisan pelopor pergerakan wanita di Indonesia. WSI berperan aktif dalam penyelenggaraan Kongres Perempuan Indonesia Pertama di Yogyakarta 22 Desember 1928, yang kemudian tanggal tersebut diperingati setiap tahun oleh bangsa Indonesia sebagai ‘Hari Ibu’. Sebagai pelopor pergerakan wanita Indonesia, WSI turut memperjuangkan berbagai isu dalam memperkuat barisan perjuangan melawan penjajahan Belanda untuk mencapai Indonesia merdeka. Kaum laki-laki dan perempuan dalam Syarikat Islam bergerak bersama dalam kesetaraan  memperjuangkan Indonesia merdeka. Tokoh-tokohnya pada waktu itu antara lain adalah: Ibu Umi Salamah (Yogyakarta), Ibu Kasman Singodimedjo (Yogyakarta), Ibu Drijowongso (Yogyakarta), Ibu Siti Rahmah Mustafa Kamil (Garut), Ibu Syafei Wiranatakusumah (Bandung), Ibu Sunarjo Mangunpuspito (Semarang). Pada tahun 1928-1935 Wanita PSII dipimpin Ibu Syafei Wiranatakusumah dan ketika berlangsung Kongres Perempuan II yang mewakili WSI adalah Ibu Kasman Singodimedjo. Pada tahun 1942 PSII menyatakan absen (non aktif) karena perjuangan fasisme Jepang. Pada 1935-1942 WSI dipimpin Ibu Siti Rahma Mustafa Kamil dan 1947-1953 dipimpin kembali Ibu Syafei Wiranatakusumah, dan selanjutnya  dipimpin Ibu Subiyati Arudji Kartawinata.

Pada masa perjuangan menegakkan kemerdekaan pasca Clash I Belanda, tokoh Wanita Syarikat Islam Ibu Subiyati Aruji Kartawinata pada tahun 1948 mendirikan Laskar Wanita Indonesia (LASWI). Ibu Subiyati menghendaki supaya kaum perempuan bersama dengan laki-laki bahu membahu memperkuat barisan tentara rakyat Indonesia.  LASWI ini kemudian menjadi sumber inspirasi dan  menjadi cikal bakal membentuk Korps Wanita ABRI yang saat ini  terdiri dari  Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara dan POLRI.  Melihat kepada kiprahnya, Sudah selayaknya Ibu Yati Aruji Kartawinta dipromosikan untuk memperoleh gelar Pahlawan nasional karena jasanya yang besar untuk bangsa dan negara.

Pada era setelah kemerdekaan, WSI dipimpin berturut-turut oleh Ibu Hj. Subiyati Arudji Kartawinata, Ibu Hj. Ratimah Harsono Tjokroaminoto, Ibu Dra. Hj.  Sjamsinur Adnoes, Ibu Dra.Hj.  Zubaidah Muchtar. Beberapa tokoh WSI seperti Ibu Hj. Dra. Hj. Sri Mulyati Qohar Salam, Ibu Hj. Dra. Zubaidah Muchtar dan Ibu Hj. Dra. Sjamsinur Adnoes menjadi anggota DPRGR/MPRS dan anggota DPR/MPR. Demikian pula dengann Ibu Prof. Dr. Hj. Valina Singka Subekti, Msi  sebagai anggota MPR RI Fraksi Utusan Golongan 1999-2002 dan dan  Ibu Dr. Amalia Juanita Amin menjadi anggota MPR RI Fraksi Utusan Golongan 2002-2004 mewakili Golongan Perempuan Islam yaitu WSI.  Selama menjadi anggota MPR RI mereka aktif memperjuangkan demokrasi, hak asasi manusia, good governance dan perjuangan amar ma’ruf nahi munkar.
Ibu Dra Hj. Sjamsinur Adnoes aktif dalam KOWANI dan pernah memimpin Presiden FAWA (Federation Asian Women Association). Ibu Dra. Hj. Zubaidah Muchtar dan Ibu Dra. Hj. Mulyati Qohar pada masa awal orde baru, pada saat sebagai anggota DPRGR gigih memperjuangkan perbaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial seperti antara lain: UU Pokok Kesejahteraan Sosial, UU Pemberantasan Pelacuran, UU Pemberantasan Perdagangan Anak-anak dan Wanita, UU Pemberantasan Perjudian, UU Pemeliharaan Fakir Miskin dan Anak Terlantar, UU Perkawinan dan UU Pokok Pendidikan. Ibu Dra.Hj. Zubaiah Muchtar sebagai pelopor gerakan anti perjudian dan anti kemaksiatan di DPRGR pada tahun 1968 sehingga berhadap-hadapan langsung dengan Gubernur DKI Jakarta  Bapak Ali Sadikin yang saat itu melegalkan perjudian.  Ibu Dra. Hj. Zubaidah Muchtar adalah salah satu pendiri BMOIWI, menjadi Ketua Umum  Wanita GUPPI, Ketua BP4, dan terakhir sebagai Staf Ahli Menteri Agama Bidang Kesejahteraan Masyarakat Menteri Agama Dr. H.Munawir Syadzali dan Menteri Agama dr. H.Tarmizi Taher. Selama sebagai pejabat tinggi  di Departemen Agama Ibu Dra.Hj. Zubaidah Muchtar  banyak menginisiasi program-program perlindungan perempuan, keadilan gender dan  gender mainstreaming dengan perspektif Islam. Saat ini masih tetap sebagai Penasehat BP4 Pusat.

Pada era reformasi dan demokratisasi Wanita Syarikat Islam terus menyumbangkan pemikiran untuk kemajuan demokrasi, good governance, HAM dan amar ma’ruf nahi munkar.  Ibu Prof. Dr. Hj. Valina Singka Subekti, MSi sebagai anggota MPR RI 1999-2001, menjadi anggota panitia Adhoc Badan PekerjaMPR bertugas melakukan amandemen UUD 1945 tahun 1999-2002.  Pada tahun 2001-2007 sebagai anggota KPU RI bertugas menyelenggarakan pemilu pertama di era reformasi pasca amandemen UUD 1945 yaitu pemilu 2004,  anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) 2012-2017, dan anggota Lembaga Pengkajian MPR RI (Lemkaji) periode 2014-2019. Para aktivis pengurus PPWSI periode 2015-2022 juga aktif dalam berbagai profesi dan bidang kemasyarakatan seperti Ibu Dr. Hj. Lishapsari Prihartini, Msi adalah Pimpinan Sekolah Tinggi Ilmu Publisistik Palembang,  Ibu Dr.Hj.Iin Suny Atmadja, SH MH adalah notaris dan dosen di Universitas Tjokroaminoto Yogyakarta dan di UII Yogyakarta, Ibu Ir. Nila Rizali Noor, Msi yang adalah birokrat, Ibu  Ir. Hj.Muzia Evalisa Jusuf pengusaha dan Ketua Persatuan Ahli Lansekap Indonesia, Ibu Chairunnisa Yusuf S.Sos, MIP yang adalah praktisi politik aktif di kepemimpinan PPP, Ibu Nunung Suhadiah, SE yang adalah pengusaha, almarhumah Ibu Dra Elly Madjid sebagai pengusaha dan Almarhumah Ibu Soedaryani Soyoed yang merupakan aktivis sosial keagamaan kemasyarakatan juga pernah menjadi pengurus. Adapun para aktivis Pengurus PP WSI Periode 2022-2027 dimana Prof.Dr. Hj.Valina Singka Subekti, M.Si menjabat kembali sebagai Ketua Umum dan sebagian pengurus sebelumnya juga menjabat kembali, pengurus lainnya juga merupakan aktivis seperti Ibu Dr. Marlinda Poernomo, M.Si yang merupakan seorang akademisi dan anggota DPR RI Periode 2014-2019, Ibu Dr. Lely Wahyuniar seorang aktivis NGO International, Ibu Endah Cahya Immawati M.Si sebagai aktivis sosial kemasyarakatan yang juga praktisi politik di Partai Golkar, Ibu Hj.Enny Rimasari T. Putri yang merupakan seorang pengusaha, serta Ibu Dra. Hj.Euis Fety Fatayaty, M.Si seorang aktivis sosial kemasyarakatan dan juga praktisi politik di Partai Ummat.

Wanita Syarikat Islam konsisten terlibat aktif memperjuangkan berbagai isu untuk melindungi kepentingan perempuan, anak dan memperkuat ketahanan keluarga. Isu kesetaraan dan keadilan gender menjadi salah satu perhatian utama WSI. Demikian pula isu yang terkait dengan kesehatan, pendidikan dan lingkungan hidup untuk mendorong tercapainya berbagai indikator dalam Sustainable Development Goals (SDG’s). WSI aktif mengusulkan pentingnya menambah masa cuti ibu hamil dan melahirkan dari 3 bulan menjadi minimal 9 bulan disesuaikan dengan kemampuan Negara dan usulan ini disampaikan langsung kepada Presiden Jokowi dalam pertemuan audiensi tahun 2015
Wanita Syarikat Islam dalam rangka meningkatkan akses warga negara pada pendidikan menginisiasi gerakan nasional orang tua asuh. WSI aktif memperjuangkan pentingnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan anak, serta RUU Perlindungan Terhadap Pekerja Rumah Tangga untuk segera direalisasikan. WSI turut serta dalam gerakan nasional anti kekerasan terhadap perempuan dan anak dan gerakan ini dicanangkan pda waktu peringatan milad 100 tahun Wanita Syarikat Islam tahun 2018.  Pada saat milad 100 tahun WSI juga mendeklarasikan gerakan nasional orang tua asuh.
Penguatan ekonomi ummat juga menjadi perhatian WSI dengan mendorong pengembangan program-program ekonomi kerakyatan seperti koperasi dan usaha kecil menengah (UKM) dilaksanakan oleh pengurus wilayah WSI di tingkat provinsi dan kabupaten/Kota.  

Sebagai ormas perempuan yang berlandaskan dinul Islam, WSI memberi prioritas program sosial, dakwah, pendidikan, bertujuan memperkuat pemahaman keagamaan Islam untuk memperkuat bangunan ketahanan keluarga melalui antara lain kegiatan Kursus Pranikah serta Biro Kosultasi Keluarga SAMAWA. WSI turut serta melaksanakan pendidikan demokrasi untuk memperkuat  pemahaman  hak dan kewajiban sebagai warga negara supaya dapat berperan aktif dalam berbagai bidang sehingga perempuan dapat turut serta berkiprah memberi manfaat bagi masyarakat luas. WSI juga aktif melaksanakan pendidikan berkonstitusi, politik dan demokrasi dan mendorong terpenuhinya kuota 30% perempuan sebagai bagian upaya mewujudkan kehidupan politik Indonesia yang beradab dan berperikemanusiaan  berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.   

Komitmen ini sesuai  visi misi WSI seperti termuat dalam Anggaran Dasar WSI yaitu:  (1) Mewujudkan suatu kehidupan yang sempurna sebagai hamba Allah SWT dengan berpedoman pada Al Qur’an dan Sunnah Rasul yang nyata dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya, (2) Menghimpun, mempersatukan dan mengerahkan segenap potensi wanita Indonesia pada umumnya dan kaum WSI pada khususnya dalam rangka menunjang dan melaksanakan pembangunan nasional. Dalam melaksanakan visi misi itu berpedoman kepada Program Asas dan Program Thandhim Syarikat Islam dan berlandaskan kepada trilogi Syarikat Islam yaitu ‘Sebersih-bersih tauhid, Setinggi-tinggi ilmu pengetahuan dan  Sepandai-pandai siyasah’.

Wanita Syarikat Islam mempunyai 25 kepengurusan di tigkat wilayah (provinsi),dan 200 kepengurusan di tingkat cabang (kabupaten/kota) di seluruh Indonesia. Setiap cabang mendirikan kepengurusan di tingkat anak cabang (kecamatan) dan ranting di tingkat desa.  
Wanita Syarikat Islam tercatat sebagai salah satu pendiri dan anggota KOWANI (Kongres Wanita Indonesia), KNKWI (Komisi Nasional Kedudukan Wanita Indonesia), dan salah satu pendiri BMOIWI (Badan Musyawarah Organisasi Islam Wanita Indonesia). Sampai saat ini WSI tercatat sebagai anggota KOWANI, BMOIWI, MUI dan Dewan Pertimbangan MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan KPPI (Kaukus Perempuan Politik Indonesia). Pada tingkat internasional pernah menjadi anggota FAWA (Federation of Asian Women Association), ICW (International Conference on Women) dan  saat ini di IMWU (International Moslem Women Union).

Wanita Syarikat Islam membangun kerjasama hubungan antar lembaga dalam melaksanakan program-program penguatan masyarakat, dakwah, pendidikan dan sosial ekonomi. Wanita Syarikat Islam membangun komunikasi dan program dengan Mahkamah Konstitusi, Kementrian Agama, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), BKKBN, Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementrian Koperasi dan UMKM, Kementrian Ekonomi Kreatif.

Sifat

Organisasi ini adalah organisasi kemasyarakatan untuk wanita muslim yang bersifat demokratis dan bertanggungjawab serta bersifat otonom.

Asas

Organisasi Wanita Syarikat Islam berasaskan Dinul Islam bersumber Alquran dan Sunnah Rasul yang nyata, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, sebagai landasan idiel dan yuridis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

 

Bendera dan Lambang

  1. Organisasi Wanita Syarikat Islam mempunyai bendera dan lambang sendiri.
  2. Bendera Wanita Syarikat Islam dasarnya berwarna hijau toska dengan lambang kalimat tauhid dan lima buah kata Allah yang ditulis dalam huruf Arab dan berbentuk bulan bintang berwarna kuning emas.
  3. Di bawah bulan bintang terdapat logo wanita berjilbab dan dibawahnya ada tulisan Wanita Syarikat Islam, kemudian seluruh yang tersebut dalam ayat 3 ini dilingkari oleh perisai
  4. Arti lambang adalah sebagai berikut :
    • Kalimat tauhid yang berbentuk bulan sabit dan kata Allah yang berbentuk bintang adalah lambang landasan gerakan kaum Syarikat Islam yaitu sebersih-bersih tauhid.
    • Sedangkan kata “Syarikat Islam” dalam huruf Arab dalam bintang berbentuk lingkaran melambangkan sesuatu yang utuh dan dinamis.
    • Huruf ” ?“ganda bersimetris dalam huruf Arab, keduanya distimulir berbentuk wajah wanita berjilbab merupakan ciri khas dan identitas wanita muslim
    • Kata Wanita Syarikat Islam dimaksudkan untuk menunjukkan identitas organisasi tersebut.
    • Warna kuning emas merupakan simbol keabadian, dan warna hijau merupakan lambang Islam. Lingkaran berbentuk perisai melambangkan ketahanan, baik fisik, mental maupun sosial.

Sendi Organisasi

Dasar Organisasi Wanita Syarikat Islam:

  1. Musyawarah mufakat
  2. Disiplin
  3. Kritis, korektif dan konstruktif
  4. Amanah dan Tabligh

Susunan organisasi

Susunan Organisasi Wanita Syarikat Islam ditetapkan :

  1. Organisasi Pusat meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
  2. Organisasi Wilayah meliputi daerah provinsi.
  3. Organisasi Cabang meliputi daerah kota/kabupaten.
  4. Organisasi Anak Cabang meliputi daerah kecamatan atau yang di persamakan
  5. Organisasi Ranting ditentukan oleh sekurang kurangnya 10 orang anggota yang bertempat tinggal berdekatan di daerah kelurahan/desa

Hukum dan Kekuasaan Organisasi

  1. Hukum tertinggi bagi segenap anggota Wanita Syarikat Islam adalah Alquran dan Sunah Rasul.
  2. Kekuasaan tertinggi dalam organisasi Pusat adalah Musyawarah Nasional.
  3. Kekuasaan tertinggi dalam organisasi Wilayah adalah Musyawarah Wilayah.
  4. Kekuasaan tertinggi dalam organisasi Cabang adalah Musyawarah Cabang.
  5. Kekuasaan tertinggi dalam organisasi tingkat Anak Cabang adalah Musyawarah Anak Cabang.
  6. Kekuasaan tertinggi dalam organisasi Ranting adalah Musyawarah Anggota.

Struktur Pengurus

PENASEHAT :

  1. Dra. Hj. Zubaidah Muchtar, M.Si
  2. Prof. Dr. Hj. Nurhayati Djamas,APU   
  3. Prof. Dr. Hj. Aida Vitayala,MA      
  4. Prof. Dr. Hj. Neni Sri Imaniyati, SH, M.Hum
  5. Dr.Hj. Nurdiati Akma, MSi
  6. Hj. R.A.Nina Hamdan Zoelva SH

PENGURUS HARIAN    

KETUA UMUM        : Prof.Dr. Hj. Valina Singka Subekti, M.Si
Ketua Bidang I        : Dr. Hj. Lely Wahyuniar, M.Si
Ketua Bidang II        : Dra. Hj. Euis Fety Fatayaty, M.Si
Ketua Bidang III       : Hj. Eni Rimasari T. Putri
Ketua Bidang IV       : Dr.Hj.Iin Suny Atmaja, SH.,MH

SEKRETARIS JENDERAL: Endah Cahya Immawati, S.Th.I, M.Si
Wakil Sekretaris Jenderal    : Dr. Nuril, M.Pd
Wakil Sekretaris Jenderal    : Citamia Ihsana, SIP., MSc
Wakil Sekretaris Jenderal    : Neneng Sobibatu Rohmah, S.Sos., M.IP
Wakil Sekretaris Jenderal    : Susi Dian Rahayu SIP., MIP
    
BENDAHARA UMUM        : Ir. Hj. Muzia Evalisa
Wakil Bendahara Umum    : Hj. Ani Permini, LC
Wakil Bendahara Umum    : Pungky Sukmawati, SIP., MIP

DEPARTEMEN- DEPARTEMEN

  1.  

DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

 

Ketua          

Sekretaris

Anggota           

:

:

::

:

Iin Aura Az-Zahra, SE

Anni Farhani, S.Pd

Dinah Muhiddin, SS., MM.   

Mutya Gustina, M.Pd

Sofiatul Hasana, S.Pd

  1.  

DEPARTEMEN SOSIAL

 

Ketua          

Sekretaris

Anggota

:

:

:

:

:

Erni Yarnis, SE, M.Si

Indah Fajarwati, S.Sos., MAP

dr. Shinta Restyana

Mega Waty, S.Psi

Afidatun Nahdiah, S.Pd

  1.  

DEPARTEMEN DAKWAH

 

Ketua          

Sekretaris

Anggota

:

:

:

:

:

Dra. Hj. Sufrenita M, MM

Hj. Nahul Liatul Laili

Hj. Yetty Astuti, S.Sos.I

dr. Hj. Anna Hasnaini

Dra. Hj. Anita Leni, M.Pd

  1.  

DEPARTEMEN EKONOMI DAN KOPERASI

 

Ketua          

Sekretaris

Anggota

:

:

:

:

:

Hj.Nunung Suhudiah, SE

Setianing Indrawati, SE

Nur Iriani, SE

Hj. Sarfiah Mahmud

Selphiyarna

  1.  

DEPARTEMEN HUKUM

 

Ketua          

Sekretaris

Anggota

:

:

:

:

Nur Fadilah, SH

Siti Farhani Djamal, SH., MH

Hj.Isyana Kurniasari Konoras, SH., MH

Hilda Nur Azizah, S.Pd

  1.  

DEPARTEMEN HUBUNGAN MASYARAKAT DAN LUAR NEGERI

 

Ketua          

Sekretaris

Anggota

:

:

:

:

:

 Dra. Hj. Nova Rasdiana, M.Si

Tri Rahayu Mayasari, SS, M.Hum

Dyah Riestyantie, ST

Estetika Handayani, S.Pd,  M.Pd

Wahyu Rimbun, M.Pd

LEMBAGA-LEMBAGA

  1.  

LEMBAGA PENGUATAN PEREMPUAN, ANAK DAN KELUARGA

 

Ketua          

Sekretaris

Anggota

:

:

:

:

Dr. Hj. Marlinda Purnomo Puteh, MSi

Iin Aura Az-Zahra, SE

Dra. Anita Leni, M.Pd

Dr. Rita Defriani, Sp.Ak

  1.  

LEMBAGA PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DAN PEMBERDAYAAN UMKM

 

Ketua          

Sekretaris

Anggota

:

:

:

:

::

Hj. Ani Permini, LC

Pungky Sukmawaty SE, MIP

Hj. Nunung  Suhudiah, SE

Sara Dwimarita, SE

Rasyida Hasanah

Amina Daeng Rahmatu

  1.  

LEMBAGA PEMBINAAN KERJASAMA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA DAN ANTAR ORMAS

 

Ketua          

Sekretaris

Anggota

:

:

:

:

::

Ir. Hj. Nila Rizali Noor, M.Si

Estetika Handayani, M.Pd

Dra. Hj. Lies Effendy, M.Si

Hilda Nur Azizah, S.Pd

Dra. Hj. Ita Rosdiana Musa

Annisa Tursini Nurmuslimah, SH

  1.  

LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN LINGKUNGAN HIDUP

 

Ketua          

Sekretaris

Anggota

:

:

:

:

:

Dr. Hj. Lies Hapsari Prihatini, MSi

Mega Waty, S.Psi

Indah Fajarwaty S.Sos, MAP

Izzati  Fajrina Astri, S.Pd

Hj. Irawati, S.Pd, M.Si

KOORDINATOR WILAYAH

  1.  

Ketua Korwil Jawa dan Bali

:

Dra. Hj. Erma Ernadiati, M.Si dan Dr. Hj. Erlina, MT

  1.  

Ketua Korwil Sumatera dan Kalimantan

:

Hj. Ayuni  Suri Rauf, SPd dan Dr. Hj.Ir.Rozlinda Noor

  1.  

Ketua Korwil Sulawesi, Maluku dan Papua

:

Dr. Hj. Ir. Andy Laksmiwaty dan Dr. Hj. Rostiawaty, SH MH

©2024 Wanita Syarikat Islam